Category Archives: Uncategorized

Macam-macam syirik dan alasannya

Standard

Macam-macam syirik dan alasannya

  1. Beribadah kepada selain Allah, baik itu berupa doa, penyembelihan, nazar dan yang lainnya. Baik yang diibadahi itu seorang nabi, malaikat, wali, jin atau selain mereka.

Alasannya : “Dan barangsiapa berdoa kepada  tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.“ (QS. Al Mu’minun: 117)

  1. Riya’ dan Sum’ah (Riya’ artinya beramal karena ingin dilihat oleh makhluk. Sedangkan sum’ah artinya beramal karena ingin didengar makhluk)

Alasannya : “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya”. (QS. Al Kahfi :110)

  1. Mengucapkan suatu  kalimat yang mengandung penyetaraan makhluk dengan Allah, seperti: “Kalau bukan karena Allah DAN kamu.“Atas kehendak Allah DAN kehendakmu. “

Alasannya : Karena di situ Allah digandengkan dengan makhluknya dengan kata DAN, sedangkan kata DAN mengandung makna penyetaraan antara dua kata yang digandengkan dan mengatakan bahwa Allah ada tandingannya. “Maka janganlah kalian jadikan tandingan-tandingan (sekutu) bagi Allah sedangkan kalian mengetahui. “ (QS. Al-Baqarah: 22)

  1. Memakai susuk

Alasannya : Kaedah pemakaian susuk biasanya ada kaitan dengan amalan sihir dan jika membabitkan sihir pasti ada penyelewengan, dapat berisiko mempengaruhi seseorang itu mempercayai kuasa lain selain kuasa Allah, pemakai susuk juga akan  percaya dan seterusnya bergantung kepada susuk digunakan.

  1. Mencintai seseorang, baik wali atau lainnya layaknya mencintai Allah, atau menyetarakan cinta-nya kepada makhluk dengan cintanya kepada Allah Ta’ala.

Alasannya : “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah. (QS. Al-Baqarah: 165).

  1. Taat  kepada makhluk, baik wali ataupun ulama dan lain-lainnya, dalam mendurhakai Allah Ta’ala. Seperti mentaati mereka dalam menghalal-kan apa yang diharamkan Allah Ta’ala, atau mengharamkan apa yang dihalalkan-Nya.

Alasannya : “Mereka menjadikan orang-orang alim, dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah: 31)

  1. Takut  kepada selain Allah SWT, berupa berhala, thaghut, mayat, makhluk gahib seperti jin, dan orang-orang yang sudah mati, dengan keyakinan bahwa mereka dapat menimpakan mudharat kepada makhluk

Alasannya : “Janganlah kamu takut kepada mereka, takutlah kamu kepada-Ku jika kamu benar-benar orang beriman.(QS. Ali Imran: 175)

  1. Takut yang menyebabkan seseorang meninggalkan kewajibannya

Alasannya : Rasulullah bersabda: “Yaitu ia melihat hak Allah yang harus ditunaikan, namun tidak ditunaikannya! Maka Allah akan berkata kepadanya di hari kiamat: Apa yang mencegahmu untuk mengucapkan begini dan begini?”.

  1. Syirik dalam Hal Percaya Adanya Pengaruh Bintang dan Planet terhadap Berbagai Kejadian dan Kehidupan Manusia, seperti mempercayai astrologi (ramalan bintang) seperti yang banyak kita temui di Koran, majalah maupun televise

Alasannya : Rasulullah SAW bersabda, Allah berfirman: “Pagi ini di antara hambaku ada yang beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang berkata, kami diberi hujan dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, maka dia beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang. Adapun orang yang berkata: Hujan itu turun karena bintang ini dan bintang itu maka dia telah kufur kepada-Ku dan beriman kepada bintang”. (HR, Bukhari).

  1. Bersumpah selain nama Allah

Alasannya Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah berbuat syirik”. (HR. Ahmad, Shahih).:

  1. Bernazar kepada selain Allah

Alasannya : Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya”. (QS. Al-Baqarah: 270)

  1. Dukun dan tenung

Alasannya : Dari Wailah bin Asqa’i ra berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa datang kepada tukang tenung lalu menanyakan tentang sesuatu, maka terhalanglah tobatnya selama empat puluh hari. Dan bila mempercayai perkataan tukang tenung itu, maka kafirlah ia”. (HR. Thabrani).

  1. Sihir

Alasannya : Barangsiapa yang membuat suatu simpul kemudian dia meniupinya, maka sungguh ia telah menyihir. Barangsiapa menyihir, sungguh ia telah berbuat syirik”. (HR. Nasa’i).

  1. Mantera

Alasannya : “Sesungguhnya mantera, azimat dan guna-guna itu adalah perbuatan syirik”. (HR. Ibnu Hibban)

  1. Meyakini bahwa para nabi dan wali mengetahui perkara-perkara gaib.

Alasannya : Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh) (QS al-An’am: 59)

(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. (QS al-Jin: 26)

Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS .al- Jin: 27)

 

suspensi

Standard

SUSPENSI

  1. DEFINISI

Farmakope Indonesia IV Th. 1995, hal 17 : Suspensi adalah sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut yang terdispersi dalam fase cair. (Farmakope Indonesia IV Th. 1995, hlm 18)

 

  1. KEUNTUNGAN DAN KEKURANGAN ((RPS ed. 18, vol 3, 1538-1539).
    1. Baik digunakan untuk pasien yang sukar menerima tablet / kapsul, terutama anak-anak
    2. Homogenitas tinggi
    3. Lebih mudah diabsorpsi daripada tablet / kapsul (karena luas permukaan kontak antara zat aktif dan saluran cerna meningkat).
    4. Dapat menutupi rasa tidak enak / pahit obat (dari larut / tidaknya)
    5. Mengurangi penguraian zat aktif yang tidak stabil dalam air.

KEKURANGAN :

  1. Kestabilan rendah (pertumbuhan kristal jika jenuh, degradasi, dll)
  2. Jika membentuk “cacking” akan sulit terdispersi kembali sehingga homogenitasnya turun
  3. Alirannya menyebabkan sukar dituang
  4. Ketepatan dosis lebih rendah daripada bentuk sediaan larutan
  5. Pada saat penyimpanan, kemungkinan terjadi perubahan sistem dispersi (cacking, flokulasi-deflokulasi) terutama jika terjadi fluktuasi / perubahan temperatur
  6. Sediaan suspensi harus dikocok terlebih dahulu untuk memperoleh dosis yang diinginkan
  7. Macam-macam Suspensi Berdasarkan Penggunaan (FI IV, 1995, hal 18)
  8. Suspensi oral, sediaan cair mengandung partikel padat yang terdispersi dalam pembawa cair dengan bahan pengaroma yang sesuai dan ditujukan untuk penggunaan oral.
  9. Suspensi topikal, sediaan cair mengandung partikel-partikel padat yang terdispersi dalam pembawa cair yang ditujukan untuk penggunaan kulit.
  10. Suspensi tetes telinga, sediaan cair mengandung partikel-partikel halus yang ditujukan untuk diteteskan pada telinga bagian luar.
  11. Suspensi optalmik, sediaan cair steril yang mengandung partikel-partikel yang terdispersi dalam cairan pembawa untuk pemakaian pada mata.

Syarat suspensi optalmik (hal 14):

–  Obat dalam suspensi harus dalam bentuk termikronisasi agar tidak menimbulkan iritasi dan atau goresan pada kornea.

– Suspensi obat mata tidak boleh digunakan bila terjadi massa yang mengeras atau penggumpalan.

 

Berdasarkan Istilah

  1. Susu, untuk suspensi dalam pembawa yang mengandung air yang ditujukan untuk pemakaian oral.  (contoh : Susu Magnesia)
  2. Magma, suspensi zat padat anorganik dalam air seperti lumpur, jika zat padatnya mempunyai kecenderungan terhidrasi dan teragregasi kuat yang menghasilkan konsistensi seperti gel dan sifat reologi tiksotropik (contoh : Magma Bentonit).
  3. Lotio, untuk golongan suspensi topikal dan emulsi untuk pemakaian pada kulit (contoh : Lotio Kalamin)

 

Berdasarkan Sifat

1. Suspensi Deflokulasi

– Partikel yang terdispersi merupakan unit tersendiri dan apabila kecepatan sedimentasi bergantung daripada ukuran partikel tiap unit, maka kecepatannya akan lambat.

– Gaya tolak-menolak di antara 2 partikel menyebabkan masing-masing partikel menyelip diantara sesamanya pada waktu mengendap.

– Supernatan sistem deflokulasi keruh dan setelah pengocokan kecepatan sedimentasi partikel yang halus sangat lambat.

 

Keunggulannya : sistem deflokulasi akan menampilkan dosis yang relatif homogen pada waktu yang lama karena kecepatan sedimentasinya yang lambat.

 

Kekurangannya : apabila sudah terjadi endapan sukar sekali diredispersi karena terbentuk masa yang kompak.

 

– Sistem deflokulasi dengan viskositas tinggi akan mencegah

sedimentasi tetapi tidak dapat dipastikan apakah sistem akan tetap homogen pada waktu paronya.

2.  Suspensi Flokulasi

– Partikel sistem flokulasi berbentuk agregat yang dapat mempercepat terjadinya sedimentasi. Hal ini disebabkan karena setiap unit partikel dibentuk oleh kelompok partikel sehingga ukurang agregat relatif besar.

– Cairan supernatan pada sistem deflokulasi cepat sekali bening yang disebabkan flokul-flokul yang terbentuk cepat sekali mengendap dengan ukuran yang bermacam-macam.

 

Keunggulannya :sedimen pada tahap akhir penyimpanan akan tetap besar dan mudah diredispersi.

 

Kekurangannya : dosis tidak akurat dan produk tidak elegan karena kecepatan sedimentasinya tinggi.

 

– Flokulasi dapat dikendalikan dengan :

a.Kombinasi ukuran partikel

b.Penggunaan elektrolit untuk kontrol potensial zeta.

c.Penambahan polimer mempengaruhi hubungan/ struktur partikel dalam suspensi.

 

                  Karakteristik suspensi harus sedemikian rupa sehingga ukuran partikel dari suspensoid tetap agak konstan untuk yang lama pada penyimpanan.(Ansel, 356)

       

       Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Suspensi (Lachman Practice, 479-491)

  1. Kecepatan sedimentasi (Hk. Stokes)

Untuk sediaan farmasi tidak mutlak berlaku, tetapi dapat dipakai sebagai pegangan supaya suspensi stabil, tidak cepat mengendap, maka :

  1. Perbedaan antara fase terdispersi dan fase pendispersi harus kecil, dapat menggunakan sorbitol atau sukrosa.  BJ medium meningkat.
  2. Diameter partikel diperkecil, dapat dihaluskan dengan blender / koloid mill
  3. Memperbesar viskositas dengan menambah suspending agent.

2. Pembasahan serbuk

Untuk menurunkan tegangan permukaan, dipakai wetting agent atau surfaktan, misal : span dan tween.

 

3. Floatasi (terapung), disebabkan oleh :

a. Perbedaan densitas.

b. Partikel padat hanya sebagian terbasahi dan tetap pada permukaan

c. Adanya adsorpsi gas pada permukaan zat padat.  Hal ini dapat diatasi dengan penambahan humektan.

Humektan ialah zat yang digunakan untuk membasahi zat padat.  Mekanisme humektan :  mengganti lapisan udara yang ada di permukaan partikel sehingga zat mudah terbasahi.  Contoh : gliserin, propilenglikol.

 

4.Pertumbuhan kristal : Larutan air suatu suspensi sebenarnya merupakan larutan jenuh.  Bila terjadi perubahan suhu dapat terjadi pertumbuhan kristal.  Ini dapat dihalangi dengan penambahan surfaktan.

Adanya polimorfisme dapat mempercepat pertumbuhan kristal

 

 

 

NALOXON HCL

Standard

NALOXON HCL

  1. Nama Merk : Narcan, Nokoba, Pharxis, dan Narcaxione
  2. Nama Obat : Naloxon Hcl
  3. Mekanisme obat dalam mengatasi dan pengatasan nyeri : Mekanisme yang pasti dari aktivitas antagonis opiat dari nalokson tidak diketahui dengan pasti. Nalokson kemungkinan berperan dalam antagonis kompetitif pada reseptor opiat Âμ, K, dan S pada sistem saraf pusat; diperkirakan nalokson mempunyai afinitas tertinggi terhadap reseptor Âμ
  4. ESO (Efek Samping Obat) : mual dan muntah pernah dilaporkan namun jarang, pada pasien yang menerima nalokson hidroklorida parenteral dengan dosis diatas dosis yang biasa direkomendasikan; namun keterkaitannya belum diketahui. Tremor dan hiperventilasi yang disebabkan oleh kesadaran yang kembali tiba-tiba terjadi pada beberapa pasien yang menerima nalokson untuk over dosis opiat. Meski keterkaitannya belum diketahui dengan pasti, hipotensi, hipertensi, takikardia, dan fibrilasi ventrikular dan edema paru dilaporkan kadang terjadi pada pasien yang diberikan nalokson hidroklorida pasca operasi. Efek samping kardiovaskular terjadi pada kebanyakan pasien pasca operasi dengan riwayat penyakit kardiovaskular atau pada pasien yang mengkonsumsi obat dengan efek yang mirip dengan efek kardiovaskular
  5. Kontra Indikasi : hipersensitif terhadap nalokson

RUMUSAN PANCASILA

Standard

RUMUSAN PANCASILA

NO MENURUT RUMUSAN PANCASILA
1.

Rumusan I: Muh. Yamin, Mr.

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu 

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
2.

Rumusan II: Sukarno, Ir.

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat,-atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. ke-Tuhanan yang berkebudayaan
3.

Rumusan III: Piagam Jakarta

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
4. Rumusan IV: BPUPKI
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia

4.      Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5.      Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5. Rumusan V: PPKI
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6. Rumusan VI: Konstitusi RIS
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan.
  4. Kerakyatan,
  5. Dan keadilan sosial
7. Rumusan VII: UUD Sementara
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
8. Rumusan VIII: UUD 1945
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
9.

Rumusan IX: lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966

 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial.

DAFTAR PUSTAKA

  1. En.wikipedia.org/rumusan pancasila

NILAI SILA PANCASILA

Standard

nilai sila pancasila

No Nilai Sila Pancasila Tercantum UUD 1945 pasal dan ayat
1. Ketuhanan Pasal 29 ayat (1, 2)
2. Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) , Pasal 28 E ayat (3) , Pasal 28 I ayat (1) , Pasal 28 H ayat (1) , Pasal 29 ayat (2)
3. Persatuan Pasal  1 ayat (1) , Pasal 25 A , Pasal 26 ayat (1, 2) , Pasal 29 ayat (1, 2) , Pasal 35 , Pasal 36 , Pasal 36 A , Pasal 36 B .
4. Kerakyatan Pasal 33 ayat (1) , Pasal 37 ayat (1)
5. Keadilan Pasal 27 , Pasal 28 D ayat (2, 3) , Pasal 28 H ayat (4) , Pasal 28 I

hubungan internasional

Standard

hubungan internasional

Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia

Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang.

Sebelum adanya Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti tertuang dalam Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 UUD 1945 ini memerlukan suatu penjabaran lebih lanjut bagaimana suatu perjanjian internasional dapat berlaku dan menjadi hukum di Indonesia. Untuk itu melalui Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencoba menjabarkan lebih lanjut Pasal 11 UUD 1945 tersebut.

Pengaturan tentang perjanjian internasional selama ini yang dijabarkan dalam bentuk Surat Presiden No. 2826/HK/1960, tertanggal 22 Agustus 1960, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional selama bertahun-tahun.[19] Pengesahan perjanjian internasional menurut Surat Presiden ini dapat dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, tergantung dari materi yang diatur dalam perjanjian internasional. Tetapi dalam prateknya pelaksanaan dari Surat Presiden ini banyak terjadi penyimpangan sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian internasional.

Hal ini kemudian yang menjadi alasan perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:

  • Ketentuan Umum
  • Pembuatan Perjanjian Internasional
  • Pengesahan Perjanjian Internasional
  • Pemberlakuan Perjanjian Internasional
  • Penyimpanan Perjanjian Internasional
  • Pengakhiran Perjanjian Internasional
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup[20]

Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:

  1. Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
  2. Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
  3. Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
  4. Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Dalam suatu pengesahan perjanjian internasional penandatanganan suatu perjanjian tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengikatan para pihak terhadap perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan pengesahan untuk dapat mengikat. Perjanjian internasional tidak akan mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.

Seseorang yang mewakili pemerintah dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan negara terhadap perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa (Full Powers).[21] Pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah Presiden dan Menteri.

Tetapi penandatanganan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.

Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian interansional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam undang-undang.[22]

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden.[23] Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR.[24] Pengesahan dengan keputusan Presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.[25]
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan:

  • masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
  • perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;
  • kedaulatan atau hak berdaulat negara;
  • hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
  • pembentukan kaidah hukum baru;
  • pinjaman dan/atau hibah luar negeri.[26]

Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta pertanggung jawaban atau keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang No. 24 tahun 2000.

Indonesia sebagai negara yang menganut paham dualisme, hal ini terlihat dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000, dinyatakan bahwa:

”Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.”

Dengan demikian pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional indonesia tidak serta merta. Hal ini juga memperlihatkan bahwa Indonesia memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua sistem hukum yang berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya.

Perjanjian internasional harus ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian internasional sesuai dengan UU No. 24 tahun 2000, diratifikasi melalui undang-undang dan keputusan presiden. Undang-undang ratifikasi tersebut tidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum nasional Indonesia, undang-undang ratifikasi hanya menjadikan Indonesia sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk perjanjian internasional tersebut berlaku perlu dibuat undang-undang yang lebih spesifik mengenai perjanjanjian internasional yang diratifikasi, contoh Indonesia meratifikasi InternationalCovenant on Civil and Political Rights melalui undang-undang, maka selanjutnya Indonesia harus membuat undang-undang yang menjamin hak-hak yang ada di covenant tersebut dalam undang-undang yang lebih spesifik.

Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan pengesahan dalam pemberlakuannya, biasanya memuat materi yang bersifat teknis atau suatu pelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Perjanjian internasional seperti ini dapat lansung berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.

Perjanjian yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah perjanjian yang materinya mengatur secara teknis kerjasama bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan kesehatan, pertanian, kehutanan dan kerjasam antar propinsi atau kota. Perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

penyebab timbulnya sengketa

Standard

 

  1. PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA
    1. PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA DITINJAU DARI KAWASANNYA.

– Penyebab timbulnya sengketa internasional dapat digolongkan menjadi masalah regional dan masalah internasional. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa masalah internasional dapat berasal dari masalah regional, bahkan dari masalah intern suatu Negara. Berikut ini beberapa penyebab timbulnya sengketa ditinjau dari kawasan regional  internasional.

1.      Masalah Regional.

Contoh masalah-masalah regional adalah berikut ini :

a)      Aksi militer Belanda 1 dan II di Indonesia tahun 1947

b)      Penyanderaan sebelas orang penyidik (Indonesia, Belanda, Inggris) di pedalaman Irian Jaya (sekarang Papua) yang dilakukan oleh GPK (Gerombolan Pengacau Keamanan) pada awal 1996 karena keinginan untuk memisahkan diri dari pemerintah yang berdaulat

c)      Persoalan dan penyelesaian pembentukan negara federasi Malaysia. Indonesia dan Filipina menentang maksud pembentukan negara tersebut

d)     Perebutan kekuasaan di Pakistan oleh jenderal Zia haq terhadap presiden Ali Bhutto

e)      Perebutan penguasaan atas pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia

2.      Masalah Internasional

Contoh masalah-masalah internasional adalah sebagai berikut :

a)      Sengketa antara Amerika Serikat dengan Irak dan Iran tahun 1987 , di kawasan Teluk Persia sampai Harmus terjadi insiden dan kekerasan senjata. Amerika Serikat terlibat langsung di kawasan Teluk Persia.

b)      Sengketa Amerika Serikat dan Irak mengenai Kuwait tahun 1991. Hal tsb diawali tembakan meriam Irak ke Kuwait City pada tanggal 2 Agustus 1990.

c)      Politik perbedaan warna kulit di Afrika selatan. Diawali kedudukan bangsa barat yang berkulit putih di kawasan Afrika selatan selama 340tahun. Usaha untuk menghapuskan politik apartheid adalah Nelson Mandela

d)     Runtuhnya komunis di Uni Soviet pada tahun 1991. Diawali pembuangan jutaan rakyat Soviet ke Serbia oleh Joseph Stalin yang menimbulkan perlawanan oleh Mikhail Gorbacev.

e)      Berakhirnya negara federasi Yugoslavia. Wafatnya Tito 1991 mengakibatkan pecahnya negara federasi dan timbul perang saudara antara Serbia dan Kroasia.

B.   Penyebab masalah internasional ditinjau dari bidangnya

1)      Politis, missal adanya perlombaan senjata nuklir, masalah pengungsi Vietnam di Indonesia, konflik Arab dengan Israel ttg kemerdekan Palestina

2)      Ekonomi, missal pembatasan quota, proteksi, persaingan bebas, krisis moneter

3)      SosBud, missal pengiriman TKI Ilegal, pelanggaran HAM, Pperbedaan keyakinan, pornografi, narkoba

4)      Hak Teritorial

5)      Hukum laut

6)      Penafsiran perjanjian

7)      Daerah mandate

    1. BEBERAPA BENTUK PENYELESAIAN ANTARNEGARA

1)      Pertikaian Bersenjata

Adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata masing-masing pihak dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak

2)      Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain

3)      Reprisal adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa

4)      Blokade adalah suatu pengepungan wilayah. Ada dua macam blockade, yakni blockade dimasa perang dan blockade dimasa damai.

TOM YAM KUNG

Standard

Tom Yang Kung

Bahan :

  • Air kaldu 350
  • Jeruk nipis 2 buah
  • Lengkuas 3
  • Udang 8 buah
  • Cabai merah, hijau, rawit 3 buah
  • Sereh 2
  • Bawang merah dan putih @2 siung
  • Saos tom yang kung

Cara Membuat :

1.       Potong cabai, sereh, bawang merah dan putih, dan lengkuas jangan terlalu tipis

2.       Potong jeruk nipis lalu diperas

3.       Belah udang agar bumbu meresap

4.       350ml air kaldu yang dipanaskan

5.       Masukkan bumbu rempah

6.       Aduk hingga mendidih

7.       Masukkan udang, setelah berwarna merah lalu beri gula dan garam secukupnya

8.       Beri saos tom yang kung

9.       Beri dan lumuri jeruk nipis 2 sendok teh dan tuangkan dalam mangkok lalu beri garnish

10.   Siap dihidangkan.

KEPITING SOKA

Standard

air payaukepiting soka / kepiting cangkang lunak

Gemar makan kepiting yang banyak mengandung protein dan kalsium tapi males karena harus membuka cangkangnya yang keras . Sekarang ada lho kepiting yang cangkangnya lunak, jadi gak usah susah-susah menghabiskan waktu karena harus membuka cangkangnya yang keras . Kepiting yang cangkang lunak atau lembek disebut kepiting soka .

Kepiting Soka adalah kepiting yang baru mengalami proses pergantian kulit . Kepiting soka ini adalah budidaya dari kepiting Tanaba dengan keramba . Saat panen ada dua kepiting dalam keramba, yaitu : kepiting soka kulit lunak dan kepiting kulit lunak .

  • Untuk pemilihan bibit kepiting tanaba ada syaratnya dan tidak boleh sembarang kepiting, syaratnya yaitu :

– jantan

-tidak memiliki tumor atau tidak berpenyakit

-masih muda (cirinya: jika ditekan akan lembek)

  • Cara Budidaya :

1.       Bibit terpilih, buka jepitnya lalu jari-jarinya dipangkas dengan gunting (pelan-pelan agar kepiting tidak stres)

2.       Pemberian hormone untuk merangsang agar kulit baru yang lunak muncul

3.       Letakkan dikeramba (satu kotak=satu kepiting)

4.       Di budidayakan dengan air payau selama 20 hari

5.       Diberi makan dengan ikan segar yang dipotong kecil-kecil setiap tiga hari sekali lalu beri pada setiap kotak. Saat akan panen kepiting soka berpuasa karena akan mengalami pergantian kulit (molting).

6.       Saat akan panen membutuhkan perhatian khusu selama satu jam sekali harus dilihat, karena jika terlambat panen, maka akan menjadi kepiting biasa yang cangkangnya keras.

 

  • Manfaat Kepiting Soka :

v  Dapat diambil seluruh dagingnya

v  Kandungan lemak dan karbo rendah

v  Tinggi protein

v  Tidak usah repot-repot mengupas cangkang

DENSITAS

Standard

 

farmasi fisik – densitas (penentuan kerapatan dan bobot jenis)

  1. Apakah perbedaan kerapatan dan massa jenis, apakah satuan-satuan mereka ?
  2. Bagaimanakah pengaruh suhu terhadap : massa, volume dan densitas suatu zat secara umum dengan asumsi tidak terjadi perubahan wujud
  3. Bagaimanakah pengaruh perubahan wujud terhadap besarnya massa volume, dan densitas pada umumnya?
  4. Sebutkan dua posisi yang mungkin dari suatu padatan jika dimasukkan dalam cairan, faktor apa yang menyebabkan terjadinya posisi tadi
  5. Mengapa ketika menguji densitas malam harus menggunakan kelereng juga
  6. Mengapa tutup piknometer berthermometer ditutup pada suhu 2 ⁰ dari suhu percobaan, dan mengapa pula  penimbangannya pada suhu kamar?
  7. Terangkan penentuan volume piknometer pada suhu 37⁰ C (suhu kamar 30⁰ C)
  8. Data penentuan densitas malam pada suhu 20⁰ C :

Massa piknometer kosong : 100 gram

Massa piknometer berisi air : 125 gram

Massa piknometer berisi air dan kelereng : 126,5 gram

Massa piknometer berisi air, kelereng dan malam : 126 gram

Massa kelereng : 3 gram

Massa malam : 0,3 gram

Misalkan densitas air pada suhu 20⁰ C : 0,918 g/ml

 

Hitunglah densitas dan massa jenis malam tersebut

  1. Apakah yang dimaksud dengan bulk density, granule density, dan true density
  2. Berapa harga 1 unit piknometer

 

JAWAB :

  1.  Kerapatan (densitas) adalah massa per unit volume suatu zat pada suhu tertentu dan tidak hanya ditentukan oleh ukuran dan bobot  molekul  zat tapi ditentukan oleh gaya atraksi antar molekul. Satuan dalam cgs = g/cm³ , g/ml, dan kg/L ; dan dalam mks = kg/m³

 

Bobot jenis (massa jenis) merupakan per bandingan antara densitas suatu bahan dengan densitas air. Bobot jenis tidak mempunyai satuan.

  1. Pengaruh suhu terhadap massa, volume, dan densitas dengan asumsi tidak terjadi perubahan wujud yaitu
  • Jika suhu dinaikkan, massanya akan berkurang karena terjadi penguapan dan jika suhu diturunkan, massanya akan bertambah karena  terjadi pembekuan
  • Jika suhu dinaikkan atau diturunkan (suhu air) dari 4⁰ C maka densitas air akan turun
  • Jika suhu dinaikkan maka volume akan berkurang karena kemungkinan terjadi penguapan. Jika suhu diturunkan, volume akan berkurang  juga karena kemungkinan terjadi pembekuan atau penyusutan
  1.  Pengaruh perubahan wujud terhadap besarnya massa volume, dan densitas pada umumnya
  • perubahan wujud terhadap perubahan massa akan menguap jika suhu naik dan akan membeku jika suhu turun
  • volume dan density akan naik apabila suhu turun atau volume dan density akan turun apabila suhu naik
  1. Dua posisi yang mungkin dari suatu padatan jika dimasukkan dalam cairan,

– Tenggelam : kerapatan bahan lebih besar dari kerapatan air

–Terapung : kerapatan bahan lebih kecil  dari kerapatan air

Faktor yang mempengaruhi adalah suhu, massa, dan volume

  1.  Ketika menguji densitas malam harus menggunakan kelereng karena jika hanya malam saja yang dimasukkan maka akan terapungjadi harus disertakan atau ditempelkan pada kelereng agar menjadi tenggelam
  2. Mengapa tutup piknometer berthermometer ditutup pada suhu 2 ⁰ dari suhu percobaan karena agar terjadi pemampatan ruang sehingga tidak ada gelembung udara jika ditutup dari awal akan mempengaruhi perhitungan bobot jenis,

Dan mengapa  penimbangannya pada suhu kamar  karena pada suhu kamar piknometer dalam keadaan stabil sehingga mendapatkan volume piknometer yang optimal

  1. Penentuan volume piknometer pada suhu 37⁰ C (suhu kamar 30⁰ C)
    1. timbang piknometer beserta tutupnya yang kering dan bersih
    2. isi piknometer dengan air hingga penuh, kemudian direndam dalam es hingga suhunya 2⁰ dibawah suhu percobaan 35⁰ C
    3. piknometer ditutup, pipa kapiler dibuka, suhunya dinaikkan hingga suhu percobaan, mestinya sebagian air tumpah kemudian pipa kapiler ditutup
    4. membiarkan suhu air dalam piknometer mencapai suhu kamar, lalu bersihkan
    5. menimbang piknometer beserta isinya, misal (p+a) gram setelah itu hitunglah massa air dalam piknometer pada suhu tersebut sama dengan volume air dan isinya.
  2. Diketahui : Massa piknometer kosong : 100 gram

Massa piknometer berisi air : 125 gram

Massa piknometer berisi air dan kelereng : 126,5 gram

Massa piknometer berisi air, kelereng dan malam : 126 gram

Massa kelereng : 3 gram

Massa malam : 0,3 gram

Misalkan densitas air pada suhu 20⁰ C : 0,918 g/ml

Suhu 20 ⁰ C

Ditanyakan : densitas dan massa jenis malam ?

Jawab :

 

Massa air = (p+a)-p

= (125-100)

= 25 (a)

Malam      = 0,3 gram

P              = 100 gram

P+m+k+a = 126 gram

 

Massa yang tertinggal = (p+m+k+a) – (p+m+k)

= 126 gram – 102,1 gram

= 23,9 gram (ar)

Massa air tumpah       = a – air

= 25 – 23, 9 = 1,1 gram

Volume air tumpah oleh kelereng  + malam = massa air tumpah : ρ air

= 1,1 : 0, 918 = 1, 198

Massa tertinggal kelereng = (p+a+k) – (p+k)

= 126,5 – 101,8 = 24,7

Massa tumpah = 25 – 24,7 = 0,3

Volume air tumpah oleh kelereng = 0,3 : 0,918 = 0,327

Volume air tumpah oleh malam = 1,198 – 0,327 = 0,871

Kerapatan malam = 0,3 : 0,871 = 0,344

  1. –bulk density adalah perbandingan antara massa partikel dengan volume partikel termasuk pori dan rongga.

-granul density adalah perbandingan antara massa partikel dengan volume partikel termasuk pori tetapi tidak termasuk rongga.

-true density adalah perbandingan antara massa partikel dengan volume partikel tetapi tidak termasuk pori dan rongga.

10. harga 1 unit piknometer adalah Rp. 1.400.000,00